Kasus Korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:15 WIB
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis dijatuhkan pada terdakwa Teddy Tjokrosapoetro. Teddy tersandung dalam kasus korupsi ASABRI.

Adik kandung mantan Komisaris Utama PT Hansen Internasional Benny Tjokrosapoetro (Bentjok) itu juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Hakim menyatakan Teddy terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) 2012-2019. Akibat korupsi itu keuangan negara dirugikan Rp22,7 triliun.

Reporter : Ariedwi Satrio/Sofyan
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More