Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:20 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Alex Noerdin terbukti melakukan 2 perkara sekaligus dengan total kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.

Atas vonis tersebut, pihak Alex Noerdin mengajukan banding, kuasa hukum menyatakan tidak ada bukti Alex Noerdin menerima aliran dana.

Kontributor: Guntur
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More