Sah! Presiden Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan dan Dapat Bonus 50%
Kamis, 14 April 2022 - 23:33 WIB
Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur negara yang telah bekerja menangani Covid-19.
Tim Liputan Inews
presiden, joko widodo, thr, gaji ke 13, asn, pns, tni-polri, pensiunan, lebaran
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur negara yang telah bekerja menangani Covid-19.
Tim Liputan Inews
presiden, joko widodo, thr, gaji ke 13, asn, pns, tni-polri, pensiunan, lebaran
(sir)