Ditetapkan Jadi Tersangka, Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan Bareskrim

Jum'at, 25 Februari 2022 - 10:45 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Setelah melakukan pemeriksaan, Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Reporter: Puteranegara Batubara

(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More