Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Dugaan Pengancaman Adam Deni

Jum'at, 18 Februari 2022 - 21:32 WIB
Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Jaksa Meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan.

JPU menyampaikan alasan yang memberatkan bahwa pengancaman membuat rasa takut dan ancaman bagi korban sedangkan hal yang meringankan adalah Jerinx berlaku sopan dan mengakui perbuatanya, serta telah meminta maaf.

Atas tuntutan JPU, Jerinx akan mengajukan pledoi yang akan disampaikan 22 Februari mendatang.

Tim Liputan Inews
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More