Ini Kata Kemenaker Terkait Polemik JHT Cair Umur 56 Tahun

Senin, 14 Februari 2022 - 17:59 WIB
Kemenaker angkat bicara terkait polemik JHT, Senin (14/2/2022). Pro kontra bermunculan setelah Permen nomor 2 tahun 2022 disahkan. Permen itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Disebutkan, JHT dibayarkan pada usia 56 tahun untuk mengembalikan fungsi JHT. JHT diberikan saat pekerja sudah tidak produktif lagi, cacat atau meninggal dunia.

Kontributor : Ade Firmansyah
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More