Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dipecat
Sabtu, 29 Januari 2022 - 22:10 WIB
Oknum Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terpidana pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat diberhentikan sebagai anggota polisi. Pelaku juga dihukum dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Liputan Deny M Yunus
Liputan Deny M Yunus
(sir)