Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dipecat

Sabtu, 29 Januari 2022 - 22:10 WIB
Oknum Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terpidana pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat diberhentikan sebagai anggota polisi. Pelaku juga dihukum dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Liputan Deny M Yunus
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More