Polres Lombok Timur Bekuk Pengedar Narkoba usai Transaksi

Sabtu, 15 Januari 2022 - 11:50 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menyergap Rian Hidayat, pelaku pengedar narkoba. Rian ditangkap usai melakukan transaksi narkoba di Jl Raya Rakam, Selong Lombok Timur, Jumat (14/1).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,42 gram. Pelaku terjerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kontributor: Ramli Nurawang
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More