Jual Anak di Bawah Umur, 9 Mucikari Diamankan di Pontianak

Kamis, 13 Januari 2022 - 20:45 WIB

9 tersangka mucikari prostitusi online diamankan Direskrimum Polda Kalbar. 9 tersangka dihadirkan dalam jumpa pers, Kamis (13/1/2022) siang. Pelaku diamankan dari berbagai lokasi di Kota Pontianak dengan 4 kasus berbeda. 18 korban turut diamankan, 7 diantaranya adalah anak di bawah umur.

Pelaku menawarkan jasa prostitusi melalui sebuah aplikasi. Tarif untuk sekali kencan Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Barang bukti yang diamankan ponsel, uang tunai hingga alat kontrasepsi.

Kontributor : Uun Yuniar

(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More