Liburan Akhir Tahun, Kebijakan PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia
Kamis, 18 November 2021 - 13:34 WIB
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Status PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan pengetatan ini untuk membatasi pergerakan orang demi mencegah gelombang ketiga Covid-19.
Reporter : Fahreza Rizky
Reporter : Fahreza Rizky
(nas)