KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan Terhadap Andri Wibawa dan Totok Gunawan
Selasa, 09 November 2021 - 11:00 WIB

2 terdakwa korupsi pengadaan barang darurat Bansos Covid-19 di Kab Bandung Barat (KKB) dinyatakan bebas. Andri Wibawa dan Totok Gunawan dinyatakan bebas oleh PN Bandung. Menyikapi hal itu, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk 2 terdakwa.
Tim Liputan
Tim Liputan
(sir)