MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Kasih Uang kepada Pengemis
Kamis, 04 November 2021 - 10:00 WIB
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram untuk memberikan uang bagi pengemis di ruang public. Fatwa dikeluarkan untuk menghentikan upaya eksploitasi manusia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Reporter: Yoel Yusvin
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2021, tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Reporter: Yoel Yusvin
(sir)