Pegawai PMI Jual Plasma Konvalesen, Jalani Persidangan

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 22:38 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan kasus jual beli plasma konvalesen, untuk pasien Covid-19 dengan terdakwa mantan petugas Palang Merah Indonesia, kota Surabaya serta dua orang lainnya.

Plasma konvalesen dijual Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Sebelumnya, para calo tertangkap Polisi, karena menjadi calo untuk menjual belikan plasa darah disaat Covid-19 sedang memuncak pada bulan Juni dan Juli 2021.

Kontributor : Rahmat Ilyasan
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More