IRT, Pelaku Eksploitasi Anak dan Dijadikan PSK Diciduk Polisi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 22:50 WIB
Inilah C (32) IRT pelaku eksploitasi anak untuk dijadikan PSK yang diciduk polisi. C hanya bisa tertunduk saat digiring Satuan Unit PPA, Polres Polewali Mandar.

C sudah 7 bulan menjadi mucikari bagi anak-anak perempuan yang tinggal di rumahnya. Pelaku mengumpulkan anak perempuan yang sekolah dari luar kota dengan iming-iming membantu biaya hidup.

Anak-anak kemudian dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp200 ribu - Rp300 ribu sekali kencan

Kontributor Huzair Zainal
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More