Dianggap Kriminalisasi Tersangka, Kajati Sultra Dilaporkan ke Kejagung
Rabu, 29 September 2021 - 19:29 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Jamwas Kejagung. Ia dilaporkan terkait dugaan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Dirut PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.
Sebagai pelapor, Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum La Ode Sinarwan Oda menjelaskan, sebelumnya penetapan tersangka kliennya telah dibatalkan oleh pengadilan kendari melalui putusan praperadilan.
Namun usai sidang, penyidik kejaksaan tinggi malah kembali menetapkan La Ode sebagai tersangka. Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada temuan baru
Dari audit BPKP, ada temuan dokumen dugaan tindak pidana korupsi yang mengarah kepada tersangka
Kontributor: Mukhtaruddin
Sebagai pelapor, Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum La Ode Sinarwan Oda menjelaskan, sebelumnya penetapan tersangka kliennya telah dibatalkan oleh pengadilan kendari melalui putusan praperadilan.
Namun usai sidang, penyidik kejaksaan tinggi malah kembali menetapkan La Ode sebagai tersangka. Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada temuan baru
Dari audit BPKP, ada temuan dokumen dugaan tindak pidana korupsi yang mengarah kepada tersangka
Kontributor: Mukhtaruddin
(sir)