Penjual Kulit Harimau Sumatera Dibekuk Petugas
Selasa, 31 Agustus 2021 - 13:55 WIB
Kulit Harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi, terus diperjual-belikan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Di Riau, seorang penjual kulit harimau dibekuk petugas, saat hendak transaksi. Kulit harimau itu dijual Rp15 juta.
Pelaku kini dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kontributor : Muhammad Yusuf
(nas)