Mengaku Ratakan Lahan Pribadi, Pengusaha Ini di Eksekusi ke Rutan Fakfak

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 09:45 WIB
Kasus tambang pasir galian C Ilegal dengan tersangka Hi Saka masuk babak baru. Kasus sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejari Fakfak.

Galian C Ilegal itu berada di Jalan Kadamber, Kel Wogom Utara, Distrik Pariwari, Kab Fakfak, Papua Barat. Tersangka mengaku hanya meratakan lahan milik pribadi. Di lahan itu rencananya akan dibangun gudang.

Kontributor : Rahman
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More