Seorang Suami dari Guru SMA, diamankan Satreskrim Terkait Pembuat Senpi Ilegal

Rabu, 25 Agustus 2021 - 14:50 WIB
Lima tersangka pembuat senjata api rakitan ilegal, diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Damasraya. Mereka diamankan di dalam asrama salah satu SMA di Jorong Kartika Indah, Kab. Damasraya, Sumatera Barat. Satu dari lima tersangka adalah seorang suami dari guru di SMA tersebut.

Bersama barang bukti lengkap dengan amunisinya, tersangka digelandang ke Mapolres Damasraya. Dari pengakuan tersangka, senjata api organik tersebut didapatkan dari Provinsi Aceh. Saat ini tengah dilakukan penyelidikan nomor register senjata oleh petugas yang berwenang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Mereka diancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

Kontributor: Budi Sunandar
(nas)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More