Tanpa Surat Vaksin, Warga Tak Bisa Naik Kereta Api
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 12:15 WIB
Surat bukti vaksin kini menjadi jimat bagi warga saat hendak bepergian. PT Kereta Api Indonesia kini mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan bukti telah menjalani vaksin. Efandi, Kepala Stasiun Kereta Api Jombang menjelaskan persyaratan ini berlaku sejak PPKM level 4.
Syarat ini diberlakukan untuk semua kalangan kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan ibu hamil. Selain menghindari penularan Covid-19, langkah ini dilakukan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat ke luar daerah.
Kontributor: Mukhtar Bagus
(nas)