Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Pilih di Penjara Dibanding Bayar Denda
Kamis, 15 Juli 2021 - 11:15 WIB
Seorang pemilik kedai kopi, rela menjalani hukuman penjara selama 3 hari, daripada harus membayar denda Rp 5 juta rupiah, karena melanggar PPKM Darurat. Hal ini dilakukan karena pendapatannya kecil dan tidak akan mampu membayar denda tersebut.
Kontributor: Asep Juhariyono
(nas)