Hari Ini Penumpang KRL Wajib Miliki STRP
Senin, 12 Juli 2021 - 09:45 WIB

Mulai hari ini, para pengguna KRL Commuterline Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau "STRP" sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut diterapkan, untuk menyaring calon penumpang. Hanya para pekerja di sektor esensial dan kritikal serta warga dengan kebutuhan darurat saja yang boleh masuk ke DKI Jakarta.
Tim Liputan iNews
Aturan tersebut diterapkan, untuk menyaring calon penumpang. Hanya para pekerja di sektor esensial dan kritikal serta warga dengan kebutuhan darurat saja yang boleh masuk ke DKI Jakarta.
Tim Liputan iNews
(sir)