Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Jual Beli Surat Antigen dan PCR Palsu
Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:00 WIB
Polisi meringkus 4 pelaku pemalsuan surat hasil tes antigen dan PCR di Jakarta. Modus pelaku dengan memalsukan surat keterangan milik rumah sakit atau klinik, tanpa adanya pemeriksaan.
Para pelaku menjual surat keterangan palsu melalui media sosial, dengan harga Rp 100 ribu rupiah hingga Rp 200 ribu rupiah. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Tim Liputan Inews
Para pelaku menjual surat keterangan palsu melalui media sosial, dengan harga Rp 100 ribu rupiah hingga Rp 200 ribu rupiah. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Tim Liputan Inews
(sir)