Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Jual Beli Surat Antigen dan PCR Palsu

Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:00 WIB
Polisi meringkus 4 pelaku pemalsuan surat hasil tes antigen dan PCR di Jakarta. Modus pelaku dengan memalsukan surat keterangan milik rumah sakit atau klinik, tanpa adanya pemeriksaan.

Para pelaku menjual surat keterangan palsu melalui media sosial, dengan harga Rp 100 ribu rupiah hingga Rp 200 ribu rupiah. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

Tim Liputan Inews
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More