Melanggar Prokes, Restoran di Puncak Terancam Denda
Senin, 28 Juni 2021 - 08:30 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebuah tempat makan yang berada di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Bogor. Penertiban dilakukan karena jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50 persen sesuai dengan protokol kesehatan.
Pemilik tempat makan diberi teguran keras dan sanksi denda maksimal sebesar Rp5 juta.
Kontributor: Wildan Hidayat
Pemilik tempat makan diberi teguran keras dan sanksi denda maksimal sebesar Rp5 juta.
Kontributor: Wildan Hidayat
(sir)