Polisi Tetapkan 9 Tersangka Dalam Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta

Kamis, 03 September 2020 - 09:00 WIB
9 orang ini merupakan penyelenggara pesta seks sesama jenis yang digelar di kawasan Setiabudi, Jakarta. Salah satu tersangka TRF merupakan ketua penyelenggara. Ia berperan menyewa kamar hotel dan menerima transfer mulai dari Rp150-300 Ribu dari setiap peserta. Sementara 8 tersangka lain sebagai peran mulai dari menyambut peserta hingga mengatur konsumsi.

Sebelumnya polisi menangkap puluhan pria dalam pesta seks sesama jenis di kawasan Setiabudi, Jakarta beberapa hari lalu. Mereka dibawa menggunakan bus untuk diperiksa. Dari puluhan yang ditangkap, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka , sementara 47 lainnya sebagai saksi.
(wmc)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More