Pria ini Bunuh Teman Wanitanya karena Tak Bayar Hutang
Senin, 26 April 2021 - 22:47 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir menangkap pria inisial IN (28) setelah menghabisi nyawa teman wanitanya inisial B (22). Pelaku tak sampai 7 jam berhasil ditangkap di kawasan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaku mengakui perbuatannya pada saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gambir. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun
Reporter : Komaruddin Bagja Arjawinangun
Pelaku mengakui perbuatannya pada saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gambir. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun
Reporter : Komaruddin Bagja Arjawinangun
(sir)