Gubernur Jatim Keluarkan Aturan Tegas Larangan Mudik
Kamis, 22 April 2021 - 14:16 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memberlakukan sanksi bagi warga yang nekat mudik tanggal 6-17 Mei mendatang. Warga wajib menjalani karantina selama 5 hari dengan biaya ditanggung pribadi.
Kontributor : Rahmat Ilyasan
Kontributor : Rahmat Ilyasan
(sir)