Gubernur Jatim Keluarkan Aturan Tegas Larangan Mudik

Kamis, 22 April 2021 - 14:16 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memberlakukan sanksi bagi warga yang nekat mudik tanggal 6-17 Mei mendatang. Warga wajib menjalani karantina selama 5 hari dengan biaya ditanggung pribadi.

Kontributor : Rahmat Ilyasan
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More