Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari selama Ramadhan

Jum'at, 16 April 2021 - 21:56 WIB
Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, dan cafe, berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan. Sanksi bagi yang melanggar adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

Kontributor : Mahesa Apriandi
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More