Batalkan Nikah Pria di Banyumas Dihukum Ganti Rugi 150 Juta
Rabu, 10 Maret 2021 - 20:16 WIB
Di Banyumas Jawa Tengah, akibat membatalkan rencana nikah, seorang pria dihukum membayar ganti rugi 150 juta rupiah. Calon pengantin wanita mengaku mengajukan gugatan tersebut karena sakit hati.
Reporter : Saladin Ayyubi
#BatalkanPernikahan #Banyumas #JawaTengah #GantiRugi
Reporter : Saladin Ayyubi
#BatalkanPernikahan #Banyumas #JawaTengah #GantiRugi
(wmc)