Batalkan Nikah Pria di Banyumas Dihukum Ganti Rugi 150 Juta

Rabu, 10 Maret 2021 - 20:16 WIB
Di Banyumas Jawa Tengah, akibat membatalkan rencana nikah, seorang pria dihukum membayar ganti rugi 150 juta rupiah. Calon pengantin wanita mengaku mengajukan gugatan tersebut karena sakit hati.

Reporter : Saladin Ayyubi

#BatalkanPernikahan #Banyumas #JawaTengah #GantiRugi
(wmc)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More