Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Dua Karyawati Perusahaan di Ancol

Selasa, 02 Maret 2021 - 23:15 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pelecehan seksual. JH (47 tahun), pelaku pelecehan terhadap dua karyawati di wilayah Ancol, Jakut

Penangkapan JH berdasarkan laporan DF (25 tahun) dan EFS (22 tahun). Keduanya menjadi korban pelecehan seksual bos tempatnya bekerja. Pelaku terancam dijerat Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Reporter : Yohannes Tobing
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More