Pro Kontra, Sanksi Tolak Vaksin Dinilai Melanggar Undang-Undang
Selasa, 16 Februari 2021 - 16:30 WIB
Atasi pandemi Covid-19 , pemerintah keluarkan kebijakan tegas. Hal itu tertuang dari Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021. Perpres mengatur sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi berupa denda hingga ancaman penghentian layanan administrasi. Namun, keputusan sanksi tersebut dinilai sejumlah kalangan tidak tepat.
Sanksi tolak vaksin dinilai melanggar Undang-Undang. Negara tidak dapat menghentikan layanan JKN jika masyarakat membayar iuran. BPJS watch menyarankan pemerintah merevisi sanksi aturan tersebut.
Tim Liputan Inews
#VaksinCovid19 #Vaksinasi #ProKontra #Bpjs
Baca juga: Besaran Sanksi Vaksin Dianggap Tak Manusiawi, Ini Kata DPRD DKI
Sanksi berupa denda hingga ancaman penghentian layanan administrasi. Namun, keputusan sanksi tersebut dinilai sejumlah kalangan tidak tepat.
Sanksi tolak vaksin dinilai melanggar Undang-Undang. Negara tidak dapat menghentikan layanan JKN jika masyarakat membayar iuran. BPJS watch menyarankan pemerintah merevisi sanksi aturan tersebut.
Tim Liputan Inews
#VaksinCovid19 #Vaksinasi #ProKontra #Bpjs
Baca juga: Besaran Sanksi Vaksin Dianggap Tak Manusiawi, Ini Kata DPRD DKI
(sir)