MUI Keluarkan Fatwa Berkurban di Tengah Pandemi Covid-19
Senin, 13 Juli 2020 - 10:28 WIB
Berkurban bagi umat muslim hukumnya Sunnah Muakad, setiap tahunnya umat muslim di Indonesia menjalankan perintah berkurban bagi yang mampu dengan menyembelih hewan ternak. Tahun ini pelaksanaan berkurban berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, biasanya proses penyembelihan hewan kurban menjadi tontonan warga dan menimbulkan kerumunan.
Di tengah pandemi Corona, MUI mengeluarkan fatwa no 36 tahun 2020 tentang Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Dalam fatwanya MUI menyebut jaga jarak dan meminimalisir kerumunan menjadi kunci untuk sama-sama menjaga kesehatan. Selain itu penyembelihan harus dilaksanakan di rumah potong hewan atau ditempat khusus, sementara untuk pendistribusian daging harus mengacu pada protokol kesehatan yang ketat.
Selain tentang tata cara pengorbanan dimasa pandemi Corona, MUI pun mengeluarkan fatwa tentang salat Idul Adha yang mengacu pada panduan penyelenggaraan ibadah saat Corona dan salat Idul Fitri yang telah dikeluarkan terlebih dahulu.
Di tengah pandemi Corona, MUI mengeluarkan fatwa no 36 tahun 2020 tentang Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19. Dalam fatwanya MUI menyebut jaga jarak dan meminimalisir kerumunan menjadi kunci untuk sama-sama menjaga kesehatan. Selain itu penyembelihan harus dilaksanakan di rumah potong hewan atau ditempat khusus, sementara untuk pendistribusian daging harus mengacu pada protokol kesehatan yang ketat.
Selain tentang tata cara pengorbanan dimasa pandemi Corona, MUI pun mengeluarkan fatwa tentang salat Idul Adha yang mengacu pada panduan penyelenggaraan ibadah saat Corona dan salat Idul Fitri yang telah dikeluarkan terlebih dahulu.
(wmc)