Otaki Penipuan Suami Istri Ditahan, Kerugian Mencapai Rp39,5 Miliar
Kamis, 28 Januari 2021 - 20:38 WIB
Sejumlah barang bukti dan dua tersangka suami istri dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan, penggelapan dan tindak pencucian uang melalui proyek fiktif di Polda Metro Jaya, polisi mengamankan 7 orang yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menahan dua orang yang dianggap sebagai otak pelaku kasus ini.
#KasusPenipuan #PenggelapanUang #PencucianUang #PasanganSuamiIstri #DKIJakarta
#KasusPenipuan #PenggelapanUang #PencucianUang #PasanganSuamiIstri #DKIJakarta
(gha)