Divonis 15 Tahun Penjara, Budi Said Dinyatakan Bersalah Rekayasa Jual Beli Emas
Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:35 WIB
Crazy rich Surabaya Budi Said mendapat vonis 15 tahun penjara, atas kasus jual beli emas PT Antam yang merugikan negara hingga Rp35,5 miliar.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara Sudah Tepat
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Vonis Budi Said 15 Tahun Penjara Sudah Tepat
(kkw)