Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa , Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:35 WIB
Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
Baca juga judul artikel: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Febry Rachadi
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
Baca juga judul artikel: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Febry Rachadi
(kkw)