Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa , Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:35 WIB
Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.

Baca juga judul artikel: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Reporter: Nur Khabibi

Produser: Febry Rachadi
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More