Menang Banding, Hukuman Jerinx Dikurangi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 08:30 WIB
Pengadilan Tinggi Denpasar Bali akhirnya mengabulkan gugatan banding I Gede Ari Astina alias Jerinx atas kasus ujaran kebencian. Jika awalnya Jerinx dihukum 14 bulan penjara, kini jerinx mendapat keringanan menjadi 10 bulan penjara.

#Jerinx #UjaranKebencian #Denpasar #Bali
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More