Wanita Ini Dipenjara karena Membela Diri di Lubuklinggau, Sumsel
Jum'at, 15 November 2024 - 15:30 WIB
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Novi (34), janda 2 anak asal Muratara, Sumsel.
Novi dinyatakan bersalah karena menyiram air keras ke Adnan, tetangganya. Padahal, Novi melakukan aksi tersebut karena membela diri. Pasalnya, selama 6 bulan terakhir, Adnan kerap mengganggu Novi.
Baca artikel: Ngeri! Janda Muda Disiram Air Keras OTK saat Pulang Jualan
Novi dinyatakan bersalah karena menyiram air keras ke Adnan, tetangganya. Padahal, Novi melakukan aksi tersebut karena membela diri. Pasalnya, selama 6 bulan terakhir, Adnan kerap mengganggu Novi.
Baca artikel: Ngeri! Janda Muda Disiram Air Keras OTK saat Pulang Jualan
(kkw)