Wanita Ini Dipenjara karena Membela Diri di Lubuklinggau, Sumsel

Jum'at, 15 November 2024 - 15:30 WIB
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Novi (34), janda 2 anak asal Muratara, Sumsel.

Novi dinyatakan bersalah karena menyiram air keras ke Adnan, tetangganya. Padahal, Novi melakukan aksi tersebut karena membela diri. Pasalnya, selama 6 bulan terakhir, Adnan kerap mengganggu Novi.

Baca artikel: Ngeri! Janda Muda Disiram Air Keras OTK saat Pulang Jualan
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More