Unggah Aktivitas Sekolah ke Medsos, Guru Didenda Rp100 Juta

Sabtu, 09 November 2024 - 19:35 WIB
Akibat videokan siswinya sedang menggaris alis, seorang guru berinisial SA di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya didenda Rp100 juta oleh orangtua siswa.

Baca juga: Kronologi Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta, Berawal Viralkan Siswi Lakukan Ini
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More