Tunjangan Pengganti Rumah Dinas Anggota Dewan

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 19:40 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 akan mendapat tunjangan perumahan dan tidak memdapat fasilitas rumah dinas (rumdin). Nantinya, rumdin anggota DPR RI di Kalibata akan dikembalikan oleh negara.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Ia berkata, seluruh rumdin bagi anggota DPR RI di Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga: Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Tiap Bulan
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More