Putusan MK Bawa Angin Segar Bagi PDIP
Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:20 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik (parpol) bisa mengusung calon kepala daerah (cakada) meski tidak punya kursi DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
(whf)