Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, DPR: Aturan Perlu Dikaji Ulang
Rabu, 07 Agustus 2024 - 19:19 WIB
Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(whf)