Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan Per Batang

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 21:42 WIB
Pemerintah melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang kecuali rokok elektrik dan cerutu.

Pemerintah juga melarang perdagangan produk tembakau dan rokok elektronik di area pintu masuk dan keluar bermain anak atau area yang sering dilalui.

Produser: Febry Rachadi
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More