Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan Per Batang
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 21:42 WIB
Pemerintah melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang kecuali rokok elektrik dan cerutu.
Pemerintah juga melarang perdagangan produk tembakau dan rokok elektronik di area pintu masuk dan keluar bermain anak atau area yang sering dilalui.
Produser: Febry Rachadi
Pemerintah juga melarang perdagangan produk tembakau dan rokok elektronik di area pintu masuk dan keluar bermain anak atau area yang sering dilalui.
Produser: Febry Rachadi
(whf)