Susno Duadji: Hasil Visum Bisa Jadi Acuan Mengetahui Penyebab Kematian
Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:25 WIB
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan Saka Tatal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia telah bebas dari penjara dan berupaya mengajukan PK untuk membersihkan namanya karena merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia telah bebas dari penjara dan berupaya mengajukan PK untuk membersihkan namanya karena merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut.
(whf)