Korupsi BTS 4G Kominfo, Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juli 2024 - 21:46 WIB
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Jemy juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Jemy 4 tahun penjara.
Jemy juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Jemy 4 tahun penjara.
(whf)