Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur Menuai Sorotan Tajam Masyarakat!
Senin, 29 Juli 2024 - 14:05 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut langsung menuai sorotan publik. Penyebabnya, majelis hakim menilai Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
(whf)