Tiga Hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Tahun 2024 merupakan peringatan sebagai Hari Kebaya Nasional yang pertama sejak ditetapkannya tanggal 24 Juli melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 19 Tahun 2023.