Agus Harimurti Yudhoyono mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus. Partai Demokrat kubu AHY menggandeng Bambang Widjojanto sebagai pengacara
Usai melaporkan hasil KLB di Deli Serdang ke Kemenkumham. AHY langsung mendatangi Menkopolhukam, Mahfud MD. Kedatangan AHY untuk mencari solusi atas masalah yang menimpa partainya.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bersedia memaafkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, bila menyadari kesalahannya terlibat dalam KLB Deli Serdang.