News
Senin, 08 Juni 2020 - 14:11 WIB
Mulai hari ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online (Ojol) untuk beroperasi mengangkut penumpang. Meski demikian ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan baik oleh pengemudi maupun penumpang.