News
Kamis, 12 November 2020 - 11:32 WIB
KKP menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia, kapal masuk perairan Indonesia di Selat Malaka. Kapal ilegal fishing membawa 3 dan 4 ABK yang kesemua ABK nya berkebangsaan Indonesia. Kedua kapal digiring ke Stasiun PSDKP Belawan, nahkoda kapal asing dijerat Pasal 92.