Lifestyle
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:07 WIB
Amar tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum di PN Jaksel pada Selasa siang (05/01/2001). Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara virtual. Dan tidak dihadiri terdakwa Tio Pakusadewo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.