Peran perempuan dalam kehidupan bernegara telah dijamin Undang-undang Partai Politik dan Pemilu. Undang-undang itu telah mengamanatkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen sebagai jawaban tuntutan demokrasi. Namun, akankah kuota 30 persen itu juga menjamin kualitas calon legislatif perempuan yang dihasilkan?