Kuota 30 persen, belum tentu perempuan berkualitas

Peran perempuan dalam kehidupan bernegara telah dijamin Undang-undang Partai Politik dan Pemilu. Undang-undang itu telah mengamanatkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam parlemen sebagai jawaban tuntutan demokrasi. Namun, akankah kuota 30 persen itu juga menjamin kualitas calon legislatif perempuan yang dihasilkan?
(adm)
Top